Menurut Fatwa MUI nomor 75/DSN-MUI/VII/2009 tentang Pedoman
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) dan No.83/DSN-MUI/VI/2012 tentang
Penjualan Langsung Berjenjang Syariah Jasa Perjalanan Umrah.
Dijelaskan ada 12 persyaratan yang harus dipenuhi lembaga
yang ingin berbisnis MLM Syariah sehingga tidak merugikan konsumen. 12
persyaratan itu adalah :
- Adanya objek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang dan produk jasa.
- Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
- Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
- Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh.
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi sesuai dengan target penjualan.
- Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota tidak menimbulkan ighra’.
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
- Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan akidah.
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.Tidak melakukan kegiatan money game.
Sehingga dengan adanya regulasi yang mengatur tentang
penjualan MLM ini masyarakat bisa jeli dalam membedakan manakah MLM yang
memenuhi kaidah syariah dan mana yang MLM Abal-abal.
0 comments:
Post a Comment