728x90 AdSpace

Latest News
Powered by Blogger.

Iklan

Saturday, 16 January 2016

Wali kota Padang tegas melarang mengenakan atribut natal bagi umat muslim

Biasanya sejumlah karyawan di mall, hotel, dan daerah ramai lainnya kerap DIPAKSA mengenakan atribut Natal tanpa memandang orang itu seorang Muslim atau bukan. Melihat hal itu, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan imbauan mengenai larangan pemakaian atribut natal bagi karyawan muslim yang bekerja di dalam bidang usaha seperti mall, hotel, perkantoran, dll. Karena dianggap MERACUNI IMAN dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.

Wali Kota Padang, Mahyeldi mengungkapkannya secara langsung “Kami mengimbau pemilik mal, hotel, restoran , BUMN dan BUMD untuk tidak memaksakan karyawan yang muslim memakai atribut sinterklas dan natal,”
Beliau juga mengeluarkan surat imbauan yang bernomor 451.338/Kesra-2015. Wali Kota meminta semua pihak menjaga kenyamanan,ketenteraman dan keamanan serta menjauhi perbuatan yang melanggar hukum khususnya aturan islam.
“Jauhilah huru hara, kebut-kebutan, judi, narkoba, minuman keras dan perbuatan yang merugikan diri sendiri,” Imbauan Wali Kota Padang didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang juga memberi dukungan berupa himbauan kepada masyarakat untuk menjauhi ‘tasyabbuh’ atau meniru gaya atau cara berpakaian yang digunakan pada upacara atau ibadah agama lain, karena tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Ketua MUI Sumatera Barat, Syamsul Bahri Chatib mengungkapkan penggunaan pakaian yang berkaitan dengan perayaan agama lain disebut berhubungan dengan akidah dan tentu saja ada hukumnya dalam Islam.
“Kerukunan antarumat beragama wajib dijaga, tapi tidak memiliki hubungan dengan menyuruh muslim untuk ikut serta memakai pakaian yang berkaitan dengan perayaan agama lain seperti natal”
Di dalam akidah Islam disebutkan hal yang berbau menghargai pemeluk agama lain adalah dengan saling menghormati, tidak memaksakan kehendak kepada pemeluk agama lain, tidak memaki ataupun mengolok-olok pelaksanaan ibadah agama lain, dan sebagainya.
Selain itu juga menjaga kerukunan antar umat beragama dapat dijaga di antaranya dengan bergaul dengan baik, saling tolong menolong, hidup bertetangga dengan baik dan semacamnya.
“Kami mengimbau pada masyarakat luas, agar tidak memaksakan pemakaian pakaian yang berhubungan dengan perayaan suatu agama kepada pemeluk agama lainnya,”
Didalam akidah Islam di ungkapkan bahwa barangsiapa yang menirukan suatu kaum, berarti dia sudah termasuk di dalamnya. Itu berarti, apabila seorang muslim menirukan dengan mengenakan atribut-atribut agama lain atau semacamnya, ia sudah dianggap termasuk ke dalam kaum itu atau sama dengan kaum tersebut.
Maka kita harus berhati-hati atas tindakan kita. Dan juga, bagi umat agama lain diharapkan bisa memaklumi apa yang umat Islam percayai karena “Untukmu agamamu dan untukku agamaku”. Hal ini bukan berarti umat Islam mendiskriminasi umat agama lain, melainkan hal ini menyangkut akidah yang sudah sepatutnya dilaksanakan umat Islam.

Namun terkadang memang kebanyakan orang di luar islam sering memaksakan kehendaknya sendiri agar umat islam mengikuti mereka. Mereka memaksa mengucapkan natal. INI ADALAH BENTUK INTOLERANSI karena memaksa umat islam mengucapkan SELAMAT NATAL yang sebenarnya sudah tentu dilarang dalam ajaran islam. Namun begitulah islam selalu di sudutkan, selalu di anggap intoleransi padahal sebaliknya, dianggap teroris padahal sebaliknya, dianggap bodoh padahal sebaliknya. Allah lebih tahu amiin
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Wali kota Padang tegas melarang mengenakan atribut natal bagi umat muslim Rating: 5 Reviewed By: Unknown