Pendaftaran sengketa Pilkada tetap diterima meski di luar batas waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) . Padahal dalam aturannya, MK hanya membuka pendaftaran sengketa pilkada hanya dalam waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil oleh KPUD.
"Kita tetap menerima tapi kita akan catat kepada
pemohon lewat waktu," kata M. Guntur Hamzah Sekjen MK pada saat melakukan
perbincangannya dengan Husni Kamil Manik Ketua KPU di Gedung MK, Jl. Medan
Merdeka Barat.
Jika pendaftaran telah masuk, maka MK selanjutnya akan
melaporkan ke KPU.
"Kita akan menerima 3x24 jam dari penetapan pemenangan.
Yang penetapannya akan ditetapkan pada tanggal 16 batasnya tanggal 19 Desember.
Tanggal 20 kami laporkan ke KPU, inilah daerah-daerah yang bermasalah. Begitu
selanjutnya," jelas dia.
Hingga saat ini jumlah paslon yang mendaftarkan sengketa
pilkada ke MK sebanyak 138 paslon. 6 di antaranya adalah paslon pemilihan
gubernur dan wakil Gubernur. Sehingga kedepannya ini dapa dimonitoring terus
menerus.
0 comments:
Post a Comment