728x90 AdSpace

Latest News
Powered by Blogger.

Iklan

Saturday, 16 January 2016

Pendaftaran sengketa Pilkada tetap buka meski sudah lewat batas waktu



Pendaftaran sengketa Pilkada tetap diterima meski di luar batas waktu yang ditentukan Mahkamah Konstitusi (MK) . Padahal dalam aturannya, MK hanya membuka pendaftaran sengketa pilkada hanya dalam waktu 3x24 jam setelah penetapan hasil oleh KPUD.

"Kita tetap menerima tapi kita akan catat kepada pemohon lewat waktu," kata M. Guntur Hamzah Sekjen MK pada saat melakukan perbincangannya dengan Husni Kamil Manik Ketua KPU di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat.
Jika pendaftaran telah masuk, maka MK selanjutnya akan melaporkan ke KPU.
"Kita akan menerima 3x24 jam dari penetapan pemenangan. Yang penetapannya akan ditetapkan pada tanggal 16 batasnya tanggal 19 Desember. Tanggal 20 kami laporkan ke KPU, inilah daerah-daerah yang bermasalah. Begitu selanjutnya," jelas dia.

Hingga saat ini jumlah paslon yang mendaftarkan sengketa pilkada ke MK sebanyak 138 paslon. 6 di antaranya adalah paslon pemilihan gubernur dan wakil Gubernur. Sehingga kedepannya ini dapa dimonitoring terus menerus.
Newer Post
Previous
This is the last post.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pendaftaran sengketa Pilkada tetap buka meski sudah lewat batas waktu Rating: 5 Reviewed By: Unknown