Pasangan Calon (paslon) Bupati
dan Wakil Bupati Manokwari, Bernard Sefnat Bonestar-Andarias Wam resmi
mendaftarkan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten
Manokwari 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan No
146/PAN.MK/2015.
Bernard-Andarias menjadi pemohon yang mendaftar paling
terakhir. "Sedangkan keputusan rekapitulasi telah diumumkan tanggal 17
Desember. Sehingga klien kami memiliki legal standing untuk tetap mendaftarkan
permohonan ini ke MK," ujar kuasa hukumnya, Benny Hehanussa. Adapun alasan permohonan
ini adalah karena banyak dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya secara
terstruktur, sistematis, dan masif. Mulai dari perekrutan, pembuatan daftar
pemilih tetap hingga proses rekapitulasi.
Selain menempuh ke MK, pihaknya juga menempuh jalur hukum lainnya atas
dugaan kecurangan itu. Yakni melaporkan ke Polres Kabupaten Manokwari terhadap
beberapa dugaan intimidasi dan pengancaman pengarahan yang diduga dilakukan
oleh salah satu anggota KPPS terhadap Ketua KPPS di salah satu daerah di
distrik Masni. Namun kemungkinan hanya sedikit perkara PHP yang bisa diproses
oleh MK. Karena dalam Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU
Pilkada). Pasal 158 UU Pilkada mengatur tentang batas maksimal
selisih perolehan suara sebagai syarat formil pengajuan perkara PHP ke MK.
Misalnya untuk pilkada tingkat kabupaten dan pilkada tingkat kota seperti
terkandung dalam Pasal 158 ayat 2, daerah dengan jumlah penduduk 0 hingga 260
ribu jiwa itu selisih maksimal perolehan sebesar 2 persen yang bisa dijadikan
syarat formil pengajuan PHP ke MK. Jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa,
selisih perolehan suara maksimal sebesar 1,5 persen. Kemudian jumlah penduduk
500 ribu-1 juta jiwa, selisih perolehan suara maksimal 1 persen. Terakhir untuk
daerah yang jumlahh penduduknya lebih dari 1 juta jiwa, maksimal selisih
perolehan suara sebesar 0,5 persen. Sementara pilkada di tingkat provinsi sebagaimana tercantum
dalam Pasal 158 ayat 1, daerah yang jumlah penduduknya 0 sampai 2 juta jiwa,
selisih suara maksimal sebesar 2 persen. Daerah yang berpenduduk 2 juta-6 juta
jiwa maksimal selisih suara sebesar 1,5 persen. Kemudian daerah yang
penduduknya berjumlah 6 juta-12 juta jiwa selisih maksimal suaranya 1 persen.
Terakhir, daerah yang punya penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara
paling banyak sebesar 0,5 persen. Hal ini untuk mengatur tingkat aksi gugat
yang tidak berimbang ke MK nantinya.Saturday, 16 January 2016
- Blogger Comments
- Facebook Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment