728x90 AdSpace

Latest News
Powered by Blogger.

Iklan

Saturday, 16 January 2016

Pilkada Manokwari Terakhir Mendaftarkan Gugatan di MK


Pasangan Calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manokwari, Bernard Sefnat Bonestar-Andarias Wam resmi mendaftarkan permohonan pembatalan hasil rekapitulasi Pilkada Kabupaten Manokwari 2015 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan permohonan No 146/PAN.MK/2015.
Bernard-Andarias menjadi pemohon yang mendaftar paling terakhir. "Sedangkan keputusan rekapitulasi telah diumumkan tanggal 17 Desember. Sehingga klien kami memiliki legal standing untuk tetap mendaftarkan permohonan ini ke MK," ujar kuasa hukumnya, Benny Hehanussa. Adapun alasan permohonan ini adalah karena banyak dugaan kecurangan yang ditemukan pihaknya secara terstruktur, sistematis, dan masif. Mulai dari perekrutan, pembuatan daftar pemilih tetap hingga proses rekapitulasi.  Selain menempuh ke MK, pihaknya juga menempuh jalur hukum lainnya atas dugaan kecurangan itu. Yakni melaporkan ke Polres Kabupaten Manokwari terhadap beberapa dugaan intimidasi dan pengancaman pengarahan yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota KPPS terhadap Ketua KPPS di salah satu daerah di distrik Masni. Namun kemungkinan hanya sedikit perkara PHP yang bisa diproses oleh MK. Karena dalam Pasal 158 UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasal 158 UU Pilkada mengatur tentang batas maksimal selisih perolehan suara sebagai syarat formil pengajuan perkara PHP ke MK. Misalnya untuk pilkada tingkat kabupaten dan pilkada tingkat kota seperti terkandung dalam Pasal 158 ayat 2, daerah dengan jumlah penduduk 0 hingga 260 ribu jiwa itu selisih maksimal perolehan sebesar 2 persen yang bisa dijadikan syarat formil pengajuan PHP ke MK. Jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu jiwa, selisih perolehan suara maksimal sebesar 1,5 persen. Kemudian jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa, selisih perolehan suara maksimal 1 persen. Terakhir untuk daerah yang jumlahh penduduknya lebih dari 1 juta jiwa, maksimal selisih perolehan suara sebesar 0,5 persen. Sementara pilkada di tingkat provinsi sebagaimana tercantum dalam Pasal 158 ayat 1, daerah yang jumlah penduduknya 0 sampai 2 juta jiwa, selisih suara maksimal sebesar 2 persen. Daerah yang berpenduduk 2 juta-6 juta jiwa maksimal selisih suara sebesar 1,5 persen. Kemudian daerah yang penduduknya berjumlah 6 juta-12 juta jiwa selisih maksimal suaranya 1 persen. Terakhir, daerah yang punya penduduk lebih dari 12 juta jiwa, selisih suara paling banyak sebesar 0,5 persen. Hal ini untuk mengatur tingkat aksi gugat yang tidak berimbang ke MK nantinya.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 comments:

Post a Comment

Item Reviewed: Pilkada Manokwari Terakhir Mendaftarkan Gugatan di MK Rating: 5 Reviewed By: Unknown